SPMB Yang Obyektif, Transparan, Akuntabel, Berkeadilan, Tanpa Deskriminatif Awali Komitmen Temanggung Wujudkan Layanan Pendidikan Berkualitas Untuk Semua Di Tahun Ajaran 2025/2026

·

·

,

Oleh: Ardiani Mustikasari

(widyaprada ahli madya, wali wilayah BBPMP Jawa Tengah)

 

Sesuai amanat UUD 45 bahwa setiap warga negara berhak mendapat pendidikan yang bermutu dan berkeadilan. Kementerian Pendidikan dasar dan menengah menyempurnakan sistem penerimaan murid baru (SPMB) yang obyektif, transparan, akuntabel, berkeadilan dan tanpa deskriminatif yang dituangkan dalam Permendasmen RI No. 3 Tahun 2025.

Tahun ajaran 2025/2026 rangkaian kegiatan SPMB dilakukan mengacu peraturan di atas dalam rangka mewujudkan pendidikan bermutu untuk semua melalui partisipasi semesta. Komitmen Kabupaten Temanggung diwujudkan dengan melakukan setiap tahap sesuai kebijakan dan melibatkan stakeholder Pendidikan. Pada hari Senin, tanggal 19 Mei 2025 di Graha Bumi Phala, Pemerintah Kabupaten Temanggung menggelar kegiatan sosialisasi dan penandatanganan pakta integritas SPMB Tahun 2025/2026. Kegiatan tersebut dihadiri wakil Bupati, Dinas Pendidikan, BBPMP Jawa Tengah, forum komunikasi pimpinan daerah, inspektorat, Dukcapil, kominfo, dinas sosial, kepolisian, TNI, kejaksaan, kemenag, Bunda PAUD, Dewan Pendidikan, PGRI, Pengawas sekolah, Kepala Sekolah, operator,  IGTKI, KKKS, MKKS, KKPS, MKPS, dan unsur masyarakat lain.

Bapak Agus Sujarwo, AP, M.M selaku Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Temanggung menyampaikan bahwa meski SPMB dan PPDB tidak banyak berbeda, terdapat hal-hal penting yang perlu diperhatikan pada SPMB Kabupaten Temanggung di tahun ajaran 2024/2025. Terdapat 4 jalur pendaftaran SPMB yaitu afirmasi, mutasi, prestasi, domisili. Calon peserta didik yang mendaftar melalui jalur afirmasi harus sudah terdaftar dalam data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS).  Pelaksanaan jalur prestasi pada urutan ke 3.

Pemerintah Kabupaten Temanggung telah melakukan persiapan SPMB mulai dari penetapan daya tampung. Penetapan daya tampung dengan menentukan jumlah rombongan belajar setiap satuan Pendidikan dilanjutkan menentukan jumlah siswa setiap rombongan belajar pada semua sekolah di wilayah Kabupaten Temanggung. Kondisi pengecualian dimana jumlah siswa  per rombel melebihi jumlah maksimal yang ditetapkan karena keterbatasan jumlah satuan pendidikan dan atau pendidik telah dituangkan dalam juknis.

Penetapan wilayah untuk SD menggunakan pendekatan wilayah administratif dan SMP menggunakan pendekatan radius satuan pendidikan ke wilayah administratif terkecil domisili calon siswa. Penentuan persentase daya tampung setiap jalur telah ditetapkan sesuai jenjang. Selanjutnya diterbitkan SK SPMB daerah, penyiapan aplikasi online yang diujicobakan minggu ini, integrasi data dapodik dan mensinkronkan data Emis, serta penandatanganan juknis SPMB setelah  terbitnya Peraturan Bupati.

Dalam sambutannya, Kepala BBPMP Jawa Tengah yaitu Dr. Nugraheni Triastuti, S.E, M.Si. menyampaikan bahwa penyempurnaan SPMB tahun ajaran 2025/2026 berdasarkan hasil  evaluasi seluruh Kepala Dinas terkait pelaksanaan PPDB tahun 2024  yaitu terjadinya penurunan mutu, temuan beberapa dokumen yang tidak dapat diakui keabsahan, tidak ada standarisasi untuk jalur prestasi. Karena itu kebijakan pemerintah akan melaksanakan tes kemampuan akademik (TKA) untuk masuk jenjang berikutnya melalui jalur prestasi. Tahun 2025 ditetapkan TKA untuk SMA, sedangkan SD dan SMP akan dilaksanakan tahun selanjutnya. Pelaksanaan TKA SMA secara nasional, TKA SMP dilaksanakan tingkat Provinsi, SD dilaksanakan Tingkat Kab/Kota.

Wakil bupati Temanggung yaitu Drg. Nadia Muna dalam sambutannya yang sekaligus membuka kegiatan sosialisasi dan penandatanganan pakta integritas menyampaikan pesan kepada semua pihak agar SPMB dikawal sesuai prinsip obyektif, transparan, akuntabel, berkeadilan dan tidak deskriminatif. Kabupaten Temanggung terus berkomitmen agar semua anak mendapat hak pendidikan berkualitas. Kab temanggung telah melakukan rangkaian persiapan SPMB sesuai peraturan yang ada. Sebagai wakil bupati dan sekaligus calon wali siswa baru mengharapkan semua pihak menghindari praktik titip menitip, deskriminasi kelompok tertentu, dan menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan.

Kegiatan dilanjutkan dengan penandatanganan pakta integritas, presentasi juknis dan tanya jawab. Semua peserta terlibat dalam kegiatan sehingga terjadi dialog untuk memperdalam SPMB Kabupaten Temanggung tahun ajaran 2025/2026

Kesimpulan dari penulis terkait persiapan SPMB Kabupaten Temanggung telah dilaksanakan sesuai Permendasmen RI No. 3 Tahun 2025 tentang system penerimaan murid baru dan Kep Ka BSKAP No. 071/H/M/2024 tentang petunjuk teknis tata cara pembentukan rombongan belajar pada pendidikan anak usia dini, jenjang pendidikan dasar, dan jenjang pendidikan menengah. Tindak lanjut yang perlu dilakukan selain sosialisasi oleh Dinas Pendidikan Kab. Temanggung adalah satuan pendidikan melakukan sosialisasi kepada orang tua dari calon siswa dan calon siswa bersangkutan. Dengan demikian partisipasi semesta untuk layanan Pendidikan berkualitas di Kabupaten Temanggung melalui SPMB yang obyektif, transparan, akuntabel, berkeadilan, dan tanpa deskriminasi dapat terwujud.


Layanan Prioritas
Kelompok Rentan

Helpdesk
Kemdikbud