Semarang, 9 Juli 2025 – Murid baru jenjang pendidikan PAUD, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah di Provinsi Jawa Tengah akan mulai masuk sekolah pada tanggal 14 Juli 2025. Masa Pengenalan Lingkungan Satuan Pendidikan (MPLS) adalah kegiatan pertama akan dilakukan murid baru di sekolah. MPLS dilakukan oleh satuan pendidikan untuk mengenalkan warga, kurikulum, dan lingkungan. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menyebutnya dengan MPLS Ramah. MPLS Ramah dilaksanakan selama lima hari pada jam kerja pendidikan formal, dilakukan dengan prinsip ramah, edukatif, efektif dan efisien, inklusif, partisipatif dan fleksibilitas. Tujuan MPLS Ramah antara lain untuk menumbuhkan dan menguatkan karakter serta profil lulusan murid baru, mengenal, beradaptasi dan berinteraksi positif, mengenal sarana dan prasarana di sekolah, mengenal kondisi lingkungan sekitar sekolah, mengenal kurikulum sekolah dan mengenalkan karakteristik dan kebutuhan perkembangan setiap murid baru. Lantas, bagaimana cara satuan pendidikan melaksanakan MPLS Ramah dengan benar, berikut penjelasannya.
Satuan pendidikan dalam melaksanakan MPLS Ramah perlu melakukan empat langkah perencanaan mulai dari pembentukan panitia, penyusunan program, sosialisasi kepada orang tua/wali murid, dan aktivitas MPLS itu sendiri. Panitia MPLS Ramah dibentuk melalui SK kepala sekolah, yang beranggotakan kepala sekolah, guru dan tenaga kependidikan. Jika SDM di satuan pendidikan terbatas, sekolah dapat melibatkan murid sebagai pendamping yang berasal dari unsur pengurus OSIS atau MPK. Penyusunan program dilakukan dengan sistematis mencakup materi, jadwal yang rinci, dan anggaran. Sekolah tidak diperkenankan melakukan punggutan apapun untuk pembiayaan MPLS. Sosialisasi MPLS wajib dilakukan sekolah kepada orang tua atau wali murid.
Materi yang diberikan pada MPLS Ramah antara lain: 1) penumbuhan dan penguatan karakter serta profil lulusan yang dilakukan melalui tujuah Kebiasaan Anak Indonesia Hebat (7 KAIH), pertemuaan pagi ceria, dan profil lulusan; 2) pengenalan dan interaksi dengan warga sekolah; 3) pengenalan sarana dan prasarana; 4) pengenalan kondisi lingkungan sekolah; 5) pengenalan visi, misi dan tujuan serta ciri khas sekolah; 6) pengenalan intrakurikuler dan kokurikuler; 7) pengenalan kegiatan kesiswaan di sekolah; 8) pengenalan budaya sekolah; dan 9) asesmen MPLS Ramah untuk literasi membaca dan numerasi.
4 Larangan dalam MPLS Ramah
Dalam pelaksanaan MPLS Ramah, sekolah dilarang untuk 1) memberikan tugas yang tidak masuk akal atau tidak relevan; 2) aktifitas yang mengarah pada kekerasan seperti perpeloncoan baik secara langsung maupun tidak langsung, dilarang memberikan hukuman yang bersifat fisik, verbal, maupun psikis yang tidak mendidik atau mengarah pada kekerasan kepada murid; 3) kegiatan MPLS Ramah dilakukan tanpa pengawasan guru, seluruh kegiatan MPLS dilakukan sekolah dalam pengawasan dan pendampingan guru, apabila dilakukan di luar sekolah maka harus diketahui dan mendapatkan ijin dari orang tua/wali murid; 4) penggunaan atribut yang tidak edukatif dan tidak relevan, yaitu penggunaan atribut yang dapat mempermalukan, merendahkan martabat dan berdampak negatif pada psikologi murid.
Murid yang mengikuti MPLS Ramah tidak ada ketentuan khusus terkait penggunaan pakai seragam. Satuan pendidikan dapat menganjurkan penggunaan pakai seragam jenjang sebelumnya, pakaian olahraga jenjang sebelumnya atau pakaian lain dengan catatan tidak memberatkan orang tua/wali murid baru.
Pengawasan pelaksanaan MPLS dilakukan baik oleh panitia MPLS Ramah di tingkat satuan pendidikan, dinas pendidikan setempat, dan pengawasan oleh Kemendikdasmen. BBPMP Provinsi Jawa Tengah sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat juga akan melakukan pengawasan dengan melakukan pemantauan pelaksanaan MPLS Ramah pada semua jenjang di 35 Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Tengah. Pengawasan MPLS Ramah juga melibatkan partisipasi publik, masyarakat dapat melaporkan pelanggaran dan melakukan pengaduan pelaksanaan MPLS Ramah melalui ULT Kemendikdasmen: 177 dan melalui kanal LAPOR https://kemendikdasmen.lapor.go.id. Informasi lebih lanjut terkait MPLS Ramah dapat diakses melalui laman http://cerdasberkarakter.kemendikdasmen.go.id/mplsramah. (IM)