BBPMP Provinsi Jawa Tengah Gencarkan Advokasi Wajib Belajar 13 Tahun, Targetkan Penurunan Angka Anak Tidak Sekolah

·

·

,

Semarang,13 Agustus 2025 – Upaya mewujudkan Wajib Belajar 13 Tahun di Jawa Tengah terus digalakkan melalui rangkaian kegiatan advokasi lintas sektor yang diselenggarakan oleh Balai Besar Penjaminan Mutu Pendidikan (BBPMP) Provinsi Jawa Tengah. Kegiatan Advokasi Wajib Belajar 13 Tahun dan Penanganan Anak Tidak Sekolah (ATS) berlangsung dari tanggal 4 hingga 9 Agustus 2025 di 35 Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah dengan total peserta 350 orang, menandai komitmen kuat pemerintah daerah dalam menjamin hak setiap anak untuk mendapatkan pendidikan bermutu.

Dalam data Sistem Manajemen Data ATS Pusdatin Kemendikdasmen, Jawa Tengah mencatat angka Anak Tidak Sekolah (ATS) sebanyak 327.617 anak. Dari jumlah tersebut, baru 43.833 anak (13,37%) yang berhasil diverifikasi. Angka ini menjadi indikator krusial dalam menggambarkan kompleksitas tantangan implementasi Wajib Belajar 13 Tahun, sekaligus menjadi alarm bagi seluruh pemangku kebijakan untuk segera mengambil langkah strategis.

Para peserta berasal dari berbagai instansi terkait, meliputi Bappeda/Bapperinda, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades), Dinas Sosial (PPA), Sekretariat Dinas Pendidikan, Subbag Perencanaan, Kepala Bidang PAUD dan Pendidikan Nonformal (Kabid PAUD-PNF), Kabid SMP, Kabid SD, dan operator Dapodik Dinas Pendidikan. Kolaborasi lintas sektor ini diharapkan mampu memperkuat sinergi dalam menangani kasus ATS secara komprehensif.

Tujuan utama kegiatan ini adalah untuk:

  1. Meningkatkan kesiapan dukungan implementasi Wajib Belajar 13 Tahun di Jawa Tengah, guna mendorong peningkatan angka partisipasi pendidikan, pemerataan akses, serta menjamin kualitas pendidikan.
  2. Meningkatkan kesadaran dan pemahaman seluruh pemangku kepentingan terhadap pentingnya penanganan anak tidak sekolah.
  3. Mendorong terbentuknya kerja sama lintas sektor yang solid dalam menangani ATS.
  4. Mendorong inovasi dan kebijakan lokal yang responsif terhadap kondisi anak-anak yang putus sekolah atau belum tersentuh pendidikan.

Salah satu respons positif datang dari Kabupaten Brebes, yang menjadi salah satu kabupaten yang dilakukan advokasi pada 7 Agustus 2025. Kegiatan dibuka secara resmi oleh Nur Faozan, S.S., selaku Kasi Kurikulum dan Kesiswaan, mewakili Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Brebes.

Dalam sambutannya, Nur Faozan menyampaikan pesan langsung dari Kepala Dinas Pendidikan yang menekankan pentingnya kegiatan ini sebagai momentum strategis. “Ibu Kadis menitipkan harapan besar agar melalui kegiatan ini dapat tercapai kesepakatan kerja sama yang konkret antar instansi, sehingga angka ATS di Kabupaten Brebes bisa ditekan secara signifikan,” ujarnya.

Ia menambahkan, Brebes saat ini berada di posisi terbawah dalam capaian penanganan ATS di Provinsi Jawa Tengah. “Kami tidak ingin lagi menjadi yang terendah. Dengan kolaborasi ini, kami yakin bisa bangkit dan menunjukkan komitmen nyata dalam menjamin hak pendidikan setiap anak,” tegas Nur Faozan.

Ibu Dra. Retno Wihartati, M. Pd selaku narasumber sekaligus wali wilayah Kabupaten Brebes menekankan bahwa Wajib Belajar 13 Tahun bukan hanya tanggung jawab Dinas Pendidikan semata, tetapi merupakan tanggung jawab bersama seluruh elemen pemerintahan dan masyarakat. “Verifikasi data ATS yang masih rendah (13,37%) menunjukkan bahwa kita perlu kerja lebih keras, lebih cerdas, dan lebih terkoordinasi. Data yang akurat adalah dasar bagi intervensi yang tepat sasaran,” ujar beliau.

Dengan advokasi ini diharapkan akan memberikan kontribusi pada penurunan angka
Anak Tidak Sekolah di tiap-tiap Kabupaten/Kota, dan suksesnya program prioritas Wajib Belajar 13 Tahun. (IM)


Layanan Prioritas
Kelompok Rentan

Helpdesk
Kemdikbud