Semarang, 2 September 2025 — Menyikapi banyaknya pelajar khususnya pada jenjang pendidikan menengah yang mengikuti unjuk rasa, yang berujung pada tindakan anarkis, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Sekretaris Jenderal Nomor 13 Tahun 2025 tentang Penerapan Nilai Karakter Positif Peserta Didik sebagai Warga Negara yang Demokratis dan Bertanggung Jawab dalam Penyampaian Pendapat. Pada tanggal 29 Agustus 2025.
Edaran yang ditandatangani Sekretaris Jenderal Kemendikdasmen, Suharti, ini menegaskan pentingnya pembinaan karakter peserta didik dalam menyalurkan pendapat secara santun, aman, dan sesuai dengan nilai demokrasi. Hal tersebut sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang menekankan agar pendidikan mampu melahirkan warga negara yang beriman, berakhlak mulia, cakap, kreatif, mandiri, serta bertanggung jawab.
“Pemerintah menghormati hak anak untuk berpendapat sebagai hak konstitusional, namun perlu dipastikan agar prosesnya tetap aman, terlindungi, dan mendukung tumbuh kembang mereka,” tegas Suharti dalam SE tersebut.
Adapun isi pokok edaran memuat beberapa imbauan, di antaranya:
- Dinas Pendidikan Provinsi dan Kabupaten/Kota diminta mengambil langkah strategis untuk melindungi peserta didik melalui kebijakan teknis dan pengawasan yang transparan serta dapat dipertanggungjawabkan.
- Kepala satuan pendidikan, pendidik, dan tenaga kependidikan diarahkan untuk melakukan pembinaan dan pendampingan berkelanjutan, agar penyampaian pendapat siswa berlangsung secara santun, aman, dan bertanggung jawab.
- Pendidik didorong membimbing siswa dalam proses pembelajaran agar terbiasa menyalurkan pendapat dengan etika komunikasi yang baik, ramah, menghargai perbedaan, serta mengedepankan budaya dialog sehat.
- Sekolah difasilitasi untuk menyediakan ruang dialog aman dan konstruktif, seperti forum musyawarah, organisasi siswa, maupun kegiatan ekstrakurikuler.
- Orang tua/wali diimbau aktif mendampingi anak dalam memahami pentingnya menyalurkan pendapat melalui jalur yang tepat dan tidak berisiko.
Edaran ini juga menegaskan bahwa pelindungan terhadap peserta didik adalah tanggung jawab bersama pemerintah pusat, daerah, satuan pendidikan, pendidik, tenaga kependidikan, serta orang tua.
Dengan adanya kebijakan ini, Kemendikdasmen berharap seluruh ekosistem pendidikan di Indonesia dapat bersama-sama menegakkan prinsip perlindungan anak, memastikan hak berpendapat tetap terjamin, sekaligus menumbuhkan generasi muda yang kritis, peduli, demokratis, dan bertanggung jawab.
Untuk memastikan SE tersebut sampai ke satuan pendidikan, BBPMP Provinsi Jawa Tengah pada tanggal 2 September 2025 telah menugaskan pegawainya yang melakukan KDM (Kerja dari Manasaja) untuk mengunjungi satuan pendidikan terdekat untuk melakukan pemantauan dan sosialisasi terkait SE tersebut. Dokumen SE secara lengkap dapat diunduh pada link https://jdih.kemendikdasmen.go.id/detail_peraturan?main=3555 (IM)