(Semarang, 5/6/2025) Dalam menyediakan layanan dasar pendidikan yang bermutu untuk semua, masih dijumpai banyak tantangan dalam mewujudkan diantaranya : 1) layanan pendidikan belum merata terutama pada jenjang PAUD dan jenjang pendidikan menengah; 2) kualitas pendidikan yang masih rendah hal ini dapat dilihat dari rata-rata skor PISA yang masih tertinggal dari rata-rata anggota OECD; 3) kuanlitas, kualitas, dan redistribusi guru masih terbatas; dan 4) pendidikan karakter, pendidikan agama dan pendidikan kewarganegaraan belum optimal, hal itu terlihat dari kasus perundungan yang tinggi. Untuk mendukung layanan dasar yang bermutu di satuan pendidikan, pemerintah telah menyelenggarakan program dana BOSP. Dana BOSP menjadi salah satu instrumen pendanaan dan mayoritas dijadikan satuan pendidikan sebagai sumber utama dalam menjalankan proses pendidikan.
Pengelolaan dana BOSP tidak hanya dituntut efisien tapi juga tepat sasaran dan berdampak pada peningkatan mutu di satuan pendidikan. Untuk mencapai pengelolaan dana BOSP yang diharapkan tersebut, Kemendikdasmen melakukan reformasi kebijakan dana BOSP yang berorientasi pada peningkatan layanan mutu pendidikan. Berikut beberapa poin besar yang mengalami perubahan kebijakan dana BOSP di tahun 2025. Untuk BOSP regular poin perubahan antara lain pada: 1) penyediaan buku minimal 10% dari total anggaran; 2) pemeliharaan sarana dan prasarana maksimal 20% dari total anggaran; 3) pembayaran honor swasta maksimal 40% dan honor negeri maksimal 20% dari total anggaran; 4) penambahan uraian kegiatan pencetakan ijazah; dan 5) penambahan uraian kegiatan untuk penguatan pembelajaran mendalam, koding dan Kecerdasan Artifisial (KA). Sedangkan untuk dana BOSP kinerja poin perubahan antara lain pada : 1) penggabungan BOSP kinerja Sekolah Penggerak dengan BOSP kemajuan terbaik menjadi BOS kinerja sekolah yang memiliki kinerja terbaik; 2) penerapan pemanfaatan dana BOSP Kinerja terbaik untuk pelaksanaan pembelajaran mendalam dan koding/kecerdasan artifisial.
Pemeritah merubah kebijakan untuk BOP PAUD regular, BOS regular dan BOP Kesetaraan regular didasarkan pada kondisi dan kebijakan yang dijalankan saat ini. Perubahan alokasi penggunaan dana BOSP untuk penyediaan buku minimal 10% didasarkan pada kondisi saat ini dimana masih ada 31% satuan pendidikan tidak mengalokasikan anggaran untuk membeli buku baik buku teks maupun non-teks, adanya krisis pembelajaran, dan skor literasi dan numerasi yang masih di bawah kompetensi minimum. Perubahan aturan penggunaan dana BOSP untuk pemeliharaan sarana prasarana maksimal 20% didasarkan pada kondisi saat ini dimana mayoritas sekolah mengalokasikan pemeliharaan sarpras (rehabilitasi ringan) kurang dari 20%, dan pemerintah telah menyiapkan jalur pendanaan lain untuk perbaikan dan pemenuhan sarpras sekolah melalui program revitalisasi sekolah rusak sedang dan berat. Perubahan alokasi pembayaran honor maksimal 20% untuk sekolah negeri dan 40% untuk sekolah swasta didasarkan pada kondisi saat ini mayoritas sekolah mangalami penurunan alokasi untuk honor seiring dengan kebijakan integrasi honorer non-ASN ke ASN P3K, dan jumlah sekolah yang tidak mengalokasikan pembayaran honor untuk non ASN meningkat dan menurun.
Sama seperti BOSP regular, penggunaan dana BOP PAUD kinerja, BOP kesetaraan kinerja dan BOS kinerja sekolah yang memiliki kinerja terbaik juga mengalami perubahan kebijakan. Perubahan kebijakan penggabungan BOSP kinerja sekolah penggerak dengan BOSP kemajukan terbaik menjadi BOS kinerja sekolah yang memiliki kinerja terbaik dan pemanfaatan dana untuk penerapan pembelajaran mendalam dan koding/kecerdasan artifisial didasarkan pada kondisi saat ini dimana pembelajaran mendalam dan pembelajaran koding/kecerdasan artifisal menjadi salah satu program prioritas Kemendikdasmen dan telah dicabutnya program sekolah penggerak.
Alokasi dana BOP PAUD kinerja sebesar 15 juta pemanfaatanya untuk pelaksanaan kegiatan pembelajaran mendalam dan kegiatan pembelajaran koding/KA yang mencakup pelatihan, penyediaan perangkat ajar, dan pengembangan digitalisasi. Untuk dana BOP kesetaraan kinerja sebesar 45 juta pemanfaatannya untuk kegiatan pembelajaran mendalam yang mencakup pelatihan, penyediaan, perangkat ajar, dan pengembangan digitalisasi. Sedangkan alokasi BOS kinerja sekolah yang memiliki kinerja terbaik sebesar 22,5 juta (SD), 35 juta (SMP), 45 juta (SMA/SMK), dan 36,25 juta (SLB) pemanfaatannya untuk kegiatan pembelajaran mendalam dan kegiatan pembelajaran koding/KA yang mencakup pelatihan, penyediaan perangkat ajar, dan pengembangan digitalisasi.
Kemendikdasmen mendorong satuan pendidikan penerima BOSP reguler yang telah menetapkan RKAS untuk melakukan penyesuaian RKAS paling lambat 31 Agustus 2025 sedangkan untuk satuan pendidikan yang belum menetapkan RKAS agar melakukan penyusunan RKAS paling lambat 31 Juli 2025. Selain itu satuan pendidikan agar melakukan penyesuaian sesuai batasan persentse yang ditetapkan.
Untuk satuan pendidikan penerima BOSP Kinerja agar melakukan penyusunan RKAS paling lambat 31 Juni 2025. Kegiatan prioritas utama yang dianggarkan adalah untuk pelatihan pembelajaran mendalam dan koding/kecerdasan artifisial. (IM)