Semarang, 16 Juli 2025 – Salah satu tujuan pembangunan yang ditetapkan pemerintah saat ini adalah memperkuat pembangunan Sumber Daya Manusia (SDM), sains, teknologi, pendidikan kesehatan, prestasi olah raga, kesetaraan gender, serta penguatan peran perempuan, pemuda, dan penyandang disabilitas. Rumusan tersebut tercantum dalam ASTA CITA yang keempat. Untuk mendukung pencapaian tersebut Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah menetapkan beberapa program prioritas diantaranya penguatan karakter melalui 7 kebiasaan anak Indonesia hebat dan Pagi Ceria, penguatan literasi, numerasi, dan sains teknologi. Dengan pelaksanaan program prioritas tersebut, murid diharapkan dapat mencapai standar kompetensi yang ditetapkan.
Untuk memastikan murid mencapai kompetensi lulusan dalam hal sikap, pengetahuan dan keterampilan, pemerintah menetapkan standar kompetensi lulusan yang perlu dicapai pada jenjang pendidikan PAUD, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Untuk itu, Kemendikdasmen mengeluarkan Permendikdasmen Nomor 10 Tahun 2025 Tentang Standar Kompetensi PAUD, Jenjang Pendidikan Dasar dan Jenjang Pendidikan Menengah. Peraturan tersebut mengantikan Permendikbudristek Nomor 5 tahun 2022.
Standar Kompetensi Lulusan (SKL) mencakup delapan dimensi profil lulusan yang meliputi keimanan dan ketakwaan terhadap Tuhan yang Maha Esa, kewargaan, penalaran kritis, kreatifitas, kolaborasi, kemandirian, kesehatan, dan komunikasi. SKL pada jenjang pendidikan dasar yang meliputi sekolah dasar/madrasah ibtidaiyah/sekolah dasar luar biasa/paket A/bentuk lain yang sederajat. SKL pada jenjang pendidikan dasar difokuskan pada tiga hal yaitu persiapan murid menjadi anggota masyarakat yang beriman dan bertakwa kepada TYME dan berakhlak mulia, penanaman karakter yang sesuai nilai-nilai pancasila, dan penumbuhan kompetensi literasi dan numerasi.
SKL pada jenjang sekolah dasar/madrasah ibtidaiyah/sekolah dasar luar biasa/paket A/bentuk lain yang sederajat dirumuskan secara terpadu dalam bentuk deskriptif kompetensi yang terdiri atas:
- membiasakan diri dalam mengamalkan ajaran agama/kepercayaan yang dianut dan melaksanakan ibadah secara mandiri sesuai agamanya, berperilaku sesuai akhlak mulia dengan menunjukkan sikap kasih sayang, kejujuran, keadilan, dan tanggung jawab dalam kehidupan sehari-hari, serta memahami konsep hubungan dengan Tuhan Yang Maha Esa, sesama manusia, dan lingkungan sekitarnya;
- mengenal dan mengekspresikan identitas diri dan budayanya, menghargai keragaman masyarakat dan budaya nasional serta mengenal budaya global, melakukan interaksi antarbudaya, dan mengklarifikasi prasangka dan stereotip, menaati aturan, serta berpartisipasi untuk menjaga Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- memiliki rasa ingin tahu, mampu menganalisis permasalahan dan gagasan sederhana, menyampaikan argumentasi secara logis, mampu memilah informasi yang relevan, membuat keputusan yang tepat, dan menggunakan literasi dan numerasi dalam menyelesaikan masalah dalam kehidupan;
- menunjukkan kemampuan menyampaikan gagasan dan membuat tindakan dan/atau karya sederhana yang kreatif, serta menemukan alternatif solusi dalam menyelesaikan permasalahan di lingkungan sekitar;
- menunjukkan sikap peduli dan perilaku berbagi, serta bekerja sama antarsesama dengan bimbingan di lingkungan satuan pendidikan dan keluarga;
- menunjukkan sikap bertanggung jawab dan kemampuan mengatur diri dalam pembelajaran dan pengembangan diri, serta menunjukkan usaha untuk meningkatkan kemampuannya;
- berperilaku hidup bersih dan sehat secara mandiri berdasarkan prinsip kebugaran, kesehatan fisik dan mental, serta menjaga kesehatan lingkungan; dan
- memiliki kemampuan menyimak, berbicara, membaca, dan menulis dengan baik dan benar sesuai dengan etika dalam konteks pengalaman pribadi, interaksi sosial, dan tema pengetahuan, dengan menggunakan berbagai moda komunikasi verbal dan nonverbal.
SKL di atas menjadi acuan satuan pendidikan jenjang sekolah dasar/madrasah ibtidaiyah/sekolah dasar luar biasa/paket A/bentuk lain yang sederajat dalam pengembangan standar isi, standar proses, standar penilaian pendidikan, standar tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, dan standar pembiayaan. (IM)