Menyiapkan Generasi Unggul: Standar Kompetensi Lulusan Baru untuk PAUD

·

·

, ,

Semarang, 4 Juli 2025 – Salah satu tujuan pembangunan yang ditetapkan pemerintah saat ini adalah memperkuat pembangunan Sumber Daya Manusia (SDM) sains, teknologi, pendidikan kesehatan, prestasi olah raga, kesetaraan gender, serta penguatan peran perempuan, pemuda, dan penyandang disabilitas. Rumusan tersebut tercantum dalam ASTA CITA yang keempat. Untuk mendukung pencapaian tersebut Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah menetapkan beberapa program prioritas diantaranya penguatan karakter melalui 7 kebiasaan anak Indonesia hebat dan Pagi Ceria, penguatan literasi, numerasi, dan sains teknologi. Dengan pelaksanaan program prioritas tersebut, murid diharapkan dapat mencapai standar kompetensi yang ditetapkan.

Untuk memastikan murid mencapai kompetensi lulusan dalam hal sikap, pengetahuan dan keterampilan, pemerintah menetapkan standar kompetensi lulusan yang perlu dicapai pada jenjang pendidikan PAUD, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Untuk itu, Kemendikdasmen mengeluarkan Permendikdasmen Nomor 10 Tahun 2025 Tentang Standar Kompetensi PAUD, Jenjang Pendidikan Dasar dan Jenjang Pendidikan Menengah. Peraturan tersebut mengantikan Permendikbudristek Nomor 5 tahun 2022.

Standar Kompetensi Lulusan (SKL) mencakup delapan dimensi profil lulusan yang meliputi keimanan dan ketakwaan terhadap Tuhan yang Maha Esa, kewargaan, penalaran kritis, kreatifitas, kolaborasi, kemandirian, kesehatan, dan komunikasi. Khusus jenjang PAUD, standar kompetensi lulusannya berupa standar tingkat pencapaian perkembangan anak usia dini. Tingkat pencapaian perkembangan anak usia dini memuat profil murid sebagai kesatuan sikap, keterampilan dan pengetahuan. Standar tingkat pencapaian anak usia dini difokuskan pada aspek perkembangan yang mencakup nilai agama dan akhlak mulia, nilai pancasila, fisik motorik, kognitif, bahasa dan sosial emosional.

Aspek perkembangan anak usia dini dirumuskan secara terpadu dalam bentuk deskripsi capaian perkembangan yang terdiri dari:

  1. mengenal ajaran agama yang dianut dan mempraktikkan ibadah sesuai agama/ kepercayaannya, menunjukkan perilaku akhlak mulia dalam kehidupan sehari-hari melalui sikap kasih sayang, kejujuran, keadilan, dan tanggung jawab dalam berinteraksi dengan sesama dengan bimbingan orang dewasa, serta mengenal konsep hubungan dengan Tuhan Yang Maha Esa, sesama manusia, dan lingkungan sekitarnya;
  2. mengenali identitas diri, mengetahui kebiasaan di keluarga, satuan pendidikan, dan masyarakat, mengetahui aturan sederhana dalam kehidupan sehari-hari, mengenali pentingnya menjaga lingkungan, mengetahui dirinya merupakan bagian dari warga Indonesia, serta mengetahui keberadaan negara lain di dunia;
  3. memiliki rasa ingin tahu, mengenali persamaan dan perbedaan berbagai objek dan situasi, mampu menyelesaikan masalah sederhana, dan menggunakan praliterasi dan pranumerasi yang terkait dengan diri sendiri dan lingkungan terdekat;
  4. menunjukkan daya imajinasi dan proses berpikir fleksibel melalui tindakan dan/atau karya sederhana yang dihasilkan sesuai dengan perkembangan kognitif, afektif, serta keterampilan motorik halus dan kasar;
  5. mengenali sikap peduli, berbagi, dan bekerja sama dengan teman sebaya melalui bimbingan dalam kegiatan bermain dan interaksi di lingkungan satuan pendidikan dan keluarga;
  6. menunjukkan sikap bertanggung jawab dalam kegiatan pembelajaran dan pengembangan diri serta menunjukkan usaha untuk mencapai tahapan perkembangannya secara terbimbing;
  7. mengenal dan memiliki kebiasaan hidup bersih dan sehat dengan menjaga kebugaran, kesehatan fisik dan mental, serta mengenal pentingnya kesehatan lingkungan; dan
  8. mengenali kemampuan menyimak, berbicara, pramembaca dan pramenulis dalam konteks pengalaman pribadi dan hubungan sosial dengan menggunakan berbagai moda komunikasi verbal dan nonverbal.

SKL di atas menjadi acuan satuan pendidikan jenjang PAUD dalam pengembangan tujuh standar lainnya. (IM)


Layanan Prioritas
Kelompok Rentan

Helpdesk
Kemdikbud