Pembaruan Instrumen Akreditasi Pendidikan: Kepmendikbudristek No. 246/O/2024

·

·

,

Semarang, 21/2/2025 – Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah menetapkan kebijakan baru mengenai instrumen akreditasi satuan pendidikan. Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kepmendikbudristek) No. 246/O/2024 bertujuan untuk memperbarui sistem akreditasi sesuai dengan perkembangan kebijakan pendidikan terbaru.

Latar Belakang Kebijakan Pembaruan ini didasarkan pada pertimbangan bahwa instrumen akreditasi sebelumnya sudah tidak lagi sesuai dengan dinamika dan kebutuhan dunia pendidikan saat ini. Oleh karena itu, diperlukan instrumen baru yang dapat lebih efektif dalam menilai dan meningkatkan mutu pendidikan di berbagai jenjang.

Cakupan Instrumen Akreditasi Dalam Kepmendikbudristek No. 246/O/2024, instrumen akreditasi diterapkan pada berbagai jenjang pendidikan sebagai berikut:

  1. Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), mencakup Taman Kanak-Kanak (TK), Raudhatul Athfal (RA), serta bentuk lain yang sederajat.
  2. Pendidikan Dasar dan Menengah, yang mencakup Sekolah Dasar (SD)/Madrasah Ibtidaiyah (MI), Sekolah Menengah Pertama (SMP)/Madrasah Tsanawiyah (MTs), serta Sekolah Menengah Atas (SMA)/Madrasah Aliyah (MA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)/Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK).
  3. Program Pendidikan Kesetaraan, seperti Paket A (setara SD), Paket B (setara SMP), dan Paket C (setara SMA), serta pendidikan kejuruan setara SMK.

Komponen Penilaian Akreditasi Instrumen akreditasi yang baru menilai empat komponen utama dalam satuan pendidikan untuk jenjang pendidikan dasar dan menengah, yaitu:

  1. Kinerja Pendidik dalam Mengelola Pembelajaran – Guru harus mampu menerapkan pembelajaran yang berpusat pada peserta didik.

Pada kompoenen kinerja pendidik ini terbagi menjadi  4 butir dengan 19 indikator. Keempat butir tersebut antara lain 1)  pendidik menyediakan dukungan sosial emosional bagi peserta didik dalam proses pembelajaran; 2) pendidik mengelola kelas untuk menciptakan seuasana belajar yang aman, nyaman, dan mendukung tercapainya tujuan pembelajaran; 3) pendidik mengelola proses pembelajaran secara efektif dan bermakna; dan 4)  pendidik menfasilitasi pembelajaran yang membangun kemampuan fondasional yang meliputi nilai agama dan moral, nilai pancasila, fisik motorik, kognitif, bahasa dan sosial emosional.

  1. Kepemimpinan Kepala Satuan Pendidikan – Kepala sekolah diharapkan mampu mengelola satuan pendidikan secara efektif dan berorientasi pada peningkatan mutu.

Pada komponen kepemimpinan kepala sekolah ini terbagi menjadi 5 butir dengan dengan 21 indikator. Kelima butir tersebut diantaranya 1) Kepala satuan pendidikan menerapkan budaya refleksi untuk perbaikan pembelajaran, serta melakukan evaluasi kinerja untuk menyusun rencana pengembangan profesional bagi pendidik dan tenaga kependidikan; 2) Kepala satuan pendidikan menghadirkan layanan belajar yang partisipatif dan kolaboratif untuk tercapainya visi dan misi; 3) Kepala satuan pendidikan memastikan pengelolaan anggaran dilakukan sesuai perencanaan berdasarkan refleksi yang berbasis data secara transparan dan akuntabel; 4) Kepala satuan pendidikan memimpin pengelolaan sarana dan prasarana sesuai dengan kebutuhan pembelajaran dan kebutuhan esensial anak usia dini; dan 5) Kepala satuan pendidikan mengembangkan kurikulum di tingkat satuan pendidikan yang selaras dengan kurikulum nasional.

  1. Iklim Lingkungan Belajar – Sekolah harus menciptakan lingkungan yang aman, inklusif, serta menghargai keberagaman.

Pada komponen iklim lingkungan belajar ini terbagi menjadi 5 butir dengan 19 indikator. Kelima butir tersebut antara lain  1) Satuan pendidikan membangun sikap positif terhadap keberagaman bagi peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan; 2) Satuan pendidikan menyediakan lingkungan belajar yang inklusif untuk memenuhi kebutuhan belajar peserta didik yang beragam; 3) Satuan pendidikan mewujudkan iklim lingkungan belajar yang aman secara psikis bagi peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan; 4) Satuan pendidikan memastikan keselamatan peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan; dan 5) Satuan pendidikan mendukung pemenuhan kebutuhan esensial anak usia dini agar anak bertumbuh kembang optimal, serta 5) satuan pendidikan menghadirkan pembelajaran yang relevan dengan dunia kerja (Khusus SMK)

  1. Kompetensi Hasil Pembelajaran – Pengukuran hasil belajar siswa menjadi salah satu indikator utama dalam akreditasi. Pada komponen ini penilaian didasarkan pada hasil analisis Asesmen nasional (rapor pendidikan satuan pendidikan) dan lulusan /peserta didik memiliki kompetensi sesuai program keahliannya (khusus SMK)

Dampak dan Harapan ke Depan Diharapkan dengan penerapan instrumen akreditasi yang lebih komprehensif ini, kualitas pendidikan di Indonesia dapat meningkat secara signifikan. Sekolah tidak hanya dinilai berdasarkan aspek administratif, tetapi juga berdasarkan dampak nyata terhadap kualitas pembelajaran dan kesejahteraan siswa.

Dengan adanya Kepmendikbudristek No. 246/O/2024, diharapkan semua pemangku kepentingan di bidang pendidikan, termasuk guru, kepala sekolah, dan pemerintah daerah, serta BBPMP Provinsi Jawa tengah dapat bekerja sama dalam memastikan bahwa setiap satuan pendidikan memenuhi standar mutu yang telah ditetapkan. (IMR)


Layanan Prioritas
Kelompok Rentan

Helpdesk
Kemdikbud