Jakarta, 6 Februari 2025 – Pemerintah Indonesia kembali menegaskan komitmennya dalam membentuk generasi emas 2045 dengan memperkuat pendidikan karakter di satuan pendidikan. Langkah ini diwujudkan melalui Surat Edaran Bersama (SEB) yang diterbitkan oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Menteri Dalam Negeri, serta Menteri Agama tentang Penguatan Pendidikan Karakter Melalui Pembiasaan Di Satuan Pendidikan.
SEB tersebut menyoroti pentingnya pembiasaan positif bagi peserta didik guna mengatasi berbagai tantangan zaman, seperti kekerasan, adiksi gawai, pornografi, judi daring, dan narkoba. Dalam edaran ini, pemerintah menekankan delapan karakter utama bangsa yang harus dikembangkan, yakni religius, bermoral, sehat, cerdas dan kreatif, kerja keras, disiplin dan tertib, mandiri, serta bermanfaat.
Gerakan Tujuh Kebiasaan Anak Indonesia Hebat
Sebagai bagian dari implementasi, pemerintah meluncurkan Gerakan Tujuh Kebiasaan Anak Indonesia Hebat, yang mencakup:
- Bangun pagi
- Beribadah
- Berolahraga
- Makan sehat dan bergizi
- Gemar belajar
- Bermasyarakat
- Tidur cepat
Gerakan ini akan diterapkan di seluruh satuan pendidikan dengan pendekatan yang penuh kesadaran, menyenangkan, dan bermakna bagi peserta didik. Selain itu, sekolah juga diwajibkan menggelar kegiatan Pagi Ceria sebelum memulai pembelajaran, yang meliputi senam pagi, menyanyikan lagu kebangsaan, serta doa bersama sesuai keyakinan masing-masing.
Sinergi Pemerintah Daerah dan Kementerian
Dalam rangka optimalisasi kebijakan ini, SEB menginstruksikan gubernur, bupati/wali kota, serta jajaran Kementerian Agama di daerah untuk berkoordinasi dan mengintegrasikan pendidikan karakter dalam program pembangunan daerah. Kebijakan ini juga akan dipantau dan dievaluasi secara berkala untuk memastikan efektivitasnya.
Dengan adanya gerakan ini, diharapkan peserta didik dapat tumbuh menjadi individu yang berakhlak mulia, disiplin, berjiwa patriotik, dan siap menghadapi tantangan global. “Pendidikan karakter bukan hanya tanggung jawab sekolah, tetapi juga keluarga, masyarakat, dan media. Oleh karena itu, sinergi semua pihak sangat diperlukan,” ujar Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti.
BBPMP Provinsi Jawa Tengah sebagai unit pelaksana teknis Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah berperan untuk melakukan melakukan pendampingan, supervisi dan fasilitasi kepada satuan pendidikan PAUD, SD, SMP, dan SMA untuk memastikan program yang telah canangkan tersebut dapat terimplementasi secara baik di satuan pendidikan.(IMR)