Semarang, 1 Agustus 2025 – Salah satu tujuan pembangunan yang ditetapkan pemerintah saat ini adalah memperkuat pembangunan Sumber Daya Manusia (SDM), sains, teknologi, pendidikan kesehatan, prestasi olah raga, kesetaraan gender, serta penguatan peran perempuan, pemuda, dan penyandang disabilitas. Rumusan tersebut tercantum dalam ASTA CITA yang keempat. Untuk mendukung pencapaian tersebut Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah menetapkan beberapa program prioritas diantaranya penguatan karakter melalui 7 kebiasaan anak Indonesia hebat dan Pagi Ceria, penguatan literasi, numerasi, dan sains teknologi. Dengan pelaksanaan program prioritas tersebut, murid diharapkan dapat mencapai standar kompetensi yang ditetapkan.
Untuk memastikan murid mencapai kompetensi lulusan dalam hal sikap, pengetahuan dan keterampilan, pemerintah menetapkan standar kompetensi lulusan yang perlu dicapai pada jenjang pendidikan PAUD, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Untuk itu, Kemendikdasmen mengeluarkan Permendikdasmen Nomor 10 Tahun 2025 Tentang Standar Kompetensi PAUD, Jenjang Pendidikan Dasar dan Jenjang Pendidikan Menengah. Peraturan tersebut mengantikan Permendikbudristek Nomor 5 tahun 2022.
Standar Kompetensi Lulusan (SKL) mencakup delapan dimensi profil lulusan yang meliputi keimanan dan ketakwaan terhadap Tuhan yang Maha Esa, kewargaan, penalaran kritis, kreatifitas, kolaborasi, kemandirian, kesehatan, dan komunikasi. SKL pada jenjang pendidikan dasar yang meliputi sekolah dasar/madrasah ibtidaiyah/sekolah dasar luar biasa/paket A/bentuk lain yang sederajat. SKL pada jenjang pendidikan dasar difokuskan pada tiga hal yaitu persiapan murid menjadi anggota masyarakat yang beriman dan bertakwa kepada TYME dan berakhlak mulia, penanaman karakter yang sesuai nilai-nilai pancasila, dan penumbuhan kompetensi literasi dan numerasi.
SKL pada jenjang SMP/MTs/SMPLB/Paket A/bentuk lain yang sederajat dirumuskan secara terpadu dalam bentuk deskriptif kompetensi yang terdiri atas:
- memahami dan mengamalkan ajaran agama/kepercayaan yang dianut dengan kesadaran, menunjukkan perilaku akhlak mulia dalam kehidupan sosial dengan mengembangkan sikap kasih sayang, kejujuran, keadilan, dan tanggung jawab secara konsisten dalam kehidupan pribadi dan sosial, menjaga keseimbangan antara pengetahuan dan moralitas serta membangun hubungan dengan Tuhan Yang Maha Esa, sesama manusia, dan lingkungan sekitarnya;
- mengekspresikan dan bangga terhadap identitas diri dan budayanya, menghargai keragaman masyarakat, budaya nasional dan budaya global, terbiasa melakukan interaksi antarbudaya, menolak stereotip dan diskriminasi, menaati aturan, serta berpartisipasi aktif untuk menjaga Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- memiliki rasa ingin tahu, mampu menganalisis permasalahan dan gagasan, serta menyampaikan argumentasi logis yang terstruktur, mampu memprioritaskan informasi berdasarkan relevansi, membuat keputusan yang tepat dengan mempertimbangkan berbagai sudut pandang, dan menggunakan literasi dan numerasi untuk menyelesaikan permasalahan dalam kehidupan;
- menunjukkan kemampuan mengembangkan gagasan inovatif, menciptakan tindakan dan/atau karya kreatif yang kompleks, serta menemukan berbagai alternatif solusi dalam menyelesaikan permasalahan di lingkungan sekitar;
- menunjukkan kebiasaan sikap peduli dan perilaku berbagi, serta bekerja sama dalam kelompok yang beragam di lingkungan satuan pendidikan;
- menunjukkan sikap bertanggung jawab, berinisiatif dalam pembelajaran dan pengembangan diri, serta melakukan refleksi untuk meningkatkan kemampuannya;
- membiasakan diri dan mengajak orang lain untuk hidup bersih dan sehat, memahami pentingnya kebugaran serta kesehatan fisik dan mental, serta berperan aktif dalam menjaga kesehatan lingkungan; dan
- mampu menyimak, berbicara, membaca, dan menulis untuk memahami, menganalisis, dan mengkomunikasikan gagasan secara lisan maupun tulisan dengan baik dan benar sesuai dengan etika dalam konteks pengalaman pribadi, hubungan sosial, dan ilmu pengetahuan, dengan memanfaatkan berbagai moda komunikasi verbal dan nonverbal secara efektif.
SKL di atas menjadi acuan satuan pendidikan jenjang SMP/MTs/SMPLB/Paket A/bentuk lain yang sederajat dalam pengembangan standar isi, standar proses, standar penilaian pendidikan, standar tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, dan standar pembiayaan. (IM)