Semarang, 05 Maret 2025 – Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) merupakan agenda rutin tahunan yang dilaksanakan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemenkemendikdasmen) di seluruh wilayah Indonesia. Melalui pelaksanaan SPMB yang objektif, transparan, akuntabel, berkeadilan dan tanpa diskriminasi diharapkan dapat mewujudkan pemerataan akses pendidikan bagi seluruh peserta didik.Pemerintah sendiri melalui Kemenkemendikdasmen telah menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah No 3 tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru.
Sebagai bentuk tindak lanjut atas terbitnya Permenkemendikdasmen no 3 tahun 2025, BBPMP Provinsi Jawa Tengah menyelenggarakan rapat koordinasi bersama seluruh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan Provinsi di Jawa Tengah, pada Rabu 05 Maret 2025. Bertempat di BBPMP Jawa Tengah, Jl. Kyai Mojo, Srondol Kulon, Kota Semarang, kegiatan yang berlangsung selama 2 hari ini mengundang Kepala Dinas Pendidikan atau perwakilannya dari 35 Kabupaten/kota dan 1 dari Provinsi serta 35 wali wilayah Kabupaten/Kota dan Provinsi di Jawa Tengah. Kegiatan ini bertujuan agar BBPMP Provinsi Jawa Tengah dapat memberikan arahan, saran, konsultasi dan bantuan teknis dalam pelaksanaan SPMB di daerah agar tetap sejalan dengan Permenkemendikdasmen no 3 Tahun 2025 tentang SPMB.
Kegiatan yang berlangsung di Aula Hatta BBPMP Jawa Tengah ini berjalan lancar selama 2 hari. Di hari pertama kegiatan, para peserta diberikan penjelasan oleh narasumber dari BBPMP Jawa Tengah terkait teknis dan regulasi SPMB tahun 2025 dan perubahan kuota penerimaan siswa baru di SPMB 2025 ini. Narasumber menjelaskan banyak hal utamanya terkait kendala yang dihadapi pada PPDB tahun sebelumnya dan mitigasi terulang kembalinya hal-hal serupa di SPMB tahun 2025. Selain narasumber dari BBPMP Jawa Tengah, Narasumber Kepala Ombudsman perwakilan Jawa Tengah, Ibu Siti Farida, juga turut memaparkan refleksi penyelenggaraan PPDB di tahun 2024 yang menuai sejumlah keluhan dari masyarakat kepada Ombudsman. Hal ini turut melatarbelakangi perubahan regulasi terkait SPMB tahun 2024.
Di hari kedua penyelenggaraan, peserta kegiatan yang merupakan perwakilan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota kemudian melaksanakan diskusi terpumpun dengan narasumber. Peserta menanyakan sejumlah hal yang lebih mendetail dan memberikan sejumlah contoh kasus di Kabupaten/Kota mereka masing-masing. Situasi dan kondisi di masing-masing kabupaten yang berbeda-beda memunculkan sejumlah kasus unik muncul dan membuat diskusi menjadi menarik. Setelah berdiskusi peserta kegiatan kemudian melaksanakan analisis daya tampung di Kabupaten/Kota-nya masing-masing. Peserta kegiatan menghitung ketersediaan daya tampung tiap-tiap jenjang pendidikan di wilayahnya masing-masing sesuai dengan ketentuan. Hasil analisis ini akan menjadi patokan bagi daerah dalam penyelenggaraan SPMB tahun 2025
Pada akhirnya, melalui kegiatan ini, diharapkan dapat tercipta keselarasan persepsi antara semua pihak, utamanya terkait Permenkemendikdasmen no 3 Tahun 2025 tentang SPMB sehingga pelaksanaan SPMB di seluruh wilayah Jawa Tengah dapat berlangsung secara obyektif, transparan, akuntabel, berkeadilan dan tanpa diskriminasi.(dsr)