Sistem Penerimaan Murid Baru 2025/2026, Apanya yang Baru ?

·

·

,

Semarang, 4 Februari 2025 – Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah telah mengeluarkan Peraturan Menteri Nomor 3 tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB). Peraturan tersebut dibuat dalam rangka penyempurnaan pelaksanaan sistem penerimaan murid baru yang sebelumnya. Dengan berlakunya Peraturan ini maka Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan sudah tidak berlaku. Lalu apa saja norma baru yang ada di SPMB baru tersebut berikut ulasannya.

 

Jalur Penerimaan Murid Baru

Ada empat jalur dalam SPMB tahun 2025-2026 yang digunakan yaitu jalur domisili, jalur afirmasi, jalur prestasi dan jalur mutasi. Jalur domisili adalah jalur dalam penerimaan Murid baru yang diperuntukkan bagi calon Murid yang berdomisili di dalam wilayah penerimaan Murid baru yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah. Jalur afirmasi adalah jalur dalam penerimaan Murid baru yang diperuntukkan bagi calon Murid yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dan calon murid penyandang disabilitas. Jalur prestasi adalah jalur dalam penerimaan Murid baru yang diperuntukkan bagi calon Murid yang memiliki prestasi di bidang akademik dan/atau non akademik. Jalur Prestasi dikecualikan untuk jenjang SD. Jalur mutasi adalah adalah jalur dalam penerimaan Murid baru yang diperuntukkan bagi calon Murid yang berpindah domisili karena perpindahan tugas dari orang tua/wali dan bagi anak guru yang mendaftar di satuan pendidikan tempat orang tua mengajar. Keempat jalur SPMB tersebut dikecualikan untuk Sekolah Pendidikan Kerjasama (SPK), Sekolah Indonesia di Luar Negeri (SILN), satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan khusus, satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan layanan khusus, Satuan Pendidikan Berasrama, Satuan Pendidikan yang berada di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar, serta satuan pendidikan di daerah terpencil.

 

Persyaratan Umum Penerimaan Murid Baru

Ada dua persyaratan umum dalam penerimaan murid baru yaitu 1) batas usia dan/atau 2) telah menyelesaikan pendidikan pada jenjang sebelumnya. Berikut persyaratan umum pada  masing-masing jenjang.

Persyaratan usia dikecualikan untuk calon murid penyandang disabilitas, satuan yang menyelenggarakan pendidikan layanan khusus, satuan yang menyelenggarakan pendidikan khusus, dan satuan pendidikan yang berada di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar.

Selain persyaratan umum di atas, ada persyaratan khusus yang digunakan dalam penerimaan murid baru. Berikut persyaratan khusus pada masing-masing jalur.

 

Penetapan Wilayah Penerimaan Murid baru

Pemerintah daerah mempunyai kewenangan untuk menetapkan wilayah penerimaan murid baru dengan prinsip mendekatkan domisili murid dengan satuan pendidikan. Penetapan wilayah menggunakan metode 1) wilayah administratif yang mencakup keluaran/desa dan /atau kecamatan; 2) radius satuan pendidikan ke wilayah administratif terkecil domisili murid; dan 3) metode lainnya sesuai karakteristik daerah. Dalam penetapan wilayah, pemerintah daerah harus memperhitungkan sebaran sekolah, data sebaran domisili calon murid dan kapasitas daya tampung sekolah.

Berikut besaran persentase daya tampung pada setiap jalur penerimaan murid baru tahun 2025-2026.

 

Seleksi Penerimaan Murid Baru jenjang SD

  • Seleksi calon Murid kelas 1 SD didasarkan pada persyaratan usia.
  • Seleksi calon Murid kelas 1 SD tidak didasarkan pada hasil tes kemampuan membaca, menulis, berhitung, atau bentuk tes lain.

Dalam hal calon Murid yang mendaftar melalui Jalur domisili pada SD melampaui jumlah kuota yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah, penentuan penerimaan Murid baru dilakukan dengan urutan prioritas: a) usia; dan b) jarak tempat tinggal terdekat ke Satuan Pendidikan.

Dalam hal calon Murid yang mendaftar melalui Jalur afirmasi melampaui jumlah kuota yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah, penentuan penerimaan Murid dilakukan melalui prioritas jarak tempat tinggal terdekat calon Murid dengan Satuan Pendidikan.

 

Seleksi Penerimaan Murid Baru jenjang SMP

Dalam hal calon Murid yang mendaftar melalui Jalur domisili pada SMP melampaui jumlah kuota yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah, penentuan penerimaan Murid baru dilakukan dengan urutan prioritas: a) jarak tempat tinggal terdekat ke Satuan Pendidikan; dan b) usia.

Dalam hal calon Murid yang mendaftar melalui Jalur afirmasi melampaui jumlah kuota yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah, penentuan penerimaan Murid dilakukan melalui prioritas jarak tempat tinggal terdekat calon Murid dengan Satuan Pendidikan.

Dalam hal calon Murid yang mendaftar melalui Jalur prestasi melampaui jumlah kuota yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah, penentuan penerimaan Murid dilakukan dengan mempertimbangkan urutan prioritas: a) hasil pembobotan atas prestasi; dan b) jarak tempat tinggal terdekat ke Satuan Pendidikan.

 

Seleksi Penerimaan Murid Baru jenjang SMA

Dalam hal calon Murid yang mendaftar melalui Jalur domisili pada SMA melampaui jumlah kuota yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah, penentuan penerimaan Murid dilakukan dengan urutan prioritas: a) kemampuan akademik; b) jarak tempat tinggal terdekat ke Satuan Pendidikan; dan c) usia.

Dalam hal calon Murid yang mendaftar melalui Jalur afirmasi melampaui jumlah kuota yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah, penentuan penerimaan Murid dilakukan melalui prioritas jarak tempat tinggal terdekat calon Murid dengan Satuan Pendidikan.

Dalam hal calon Murid yang mendaftar melalui Jalur prestasi melampaui jumlah kuota yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah, penentuan penerimaan Murid dilakukan dengan mempertimbangkan urutan prioritas: a) hasil pembobotan atas prestasi; dan b) jarak tempat tinggal terdekat ke Satuan Pendidikan.

 

Seleksi Penerimaan Murid Baru jenjang SMK

Seleksi calon Murid kelas 10 (sepuluh) SMK dilaksanakan dengan mempertimbangkan:

  1. rapor 5 (lima) semester terakhir yang dilampirkan dengan surat keterangan peringkat nilai rapor Murid dari Satuan Pendidikan asal;
  2. prestasi di bidang akademik maupun nonakademik; dan/atau
  3. hasil tes bakat dan minat sesuai dengan bidang keahlian yang dipilihnya dengan menggunakan kriteria yang ditetapkan oleh 1) Satuan Pendidikan; dan 2) dunia usaha, dunia industri, atau asosiasi profesi.

Seleksi calon Murid kelas 10 SMK harus memprioritaskan calon Murid yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dan/atau penyandang disabilitas paling sedikit 15% dari daya tampung Satuan Pendidikan.

Seleksi calon Murid kelas 10 SMK dapat memprioritaskan calon Murid yang berdomisili terdekat dengan Satuan Pendidikan paling banyak 10% dari daya tampung Satuan Pendidikan.

Mari bersama-sama kita awasi pelaksanaan SPMB 2025/2026 agar SPMB dilaksanakan dapat terlaksana secara objektif, transparan, akuntabel, berkeadilan, dan tanpa diskriminasi. (IM)


Layanan Prioritas
Kelompok Rentan

Helpdesk
Kemdikbud