Semarang, 10 Juni 2025 – Pemerintah berkewajiban menyediakan pendidikan yang bermutu untuk semua warga negara. Untuk mengukur pencapaian mutu tersebut diperlukan informasi capaian akademik murid yang terstandar dengan mengacu pada standar nasional pendidikan. Atas pertimbangan tersebut, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) akan menyelenggarakan Tes Kemampuan Akademik (TKA). Sebagai dasar pelaksanaan TKA pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 9 Tahun 2025 tentang Tes Kemampuan Akademik.
TKA adalah kegiatan pengukuran capaian akademik murid pada mata pelajaran tertentu, dengan tujuan 1) memperoleh informasi capaian akademik murid yang terstandar untuk keperluan seleksi akademik; 2) menjamin pemenuhan akses murid nonformal dan informal terhadap penyetaraan hasil belajar; 3) mendorong peningkatan kapasitas pendidikan dalam pengembangan penilaian; dan 4) sebagai bahan acauan pengendalian dan penjaminan mutu pendidikan. TKA diselenggarakan secara berkolaborasi oleh Kemendikdasmen, Kemenag, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
TKA hanya boleh dilaksanakan oleh satuan pendidikan yang telah terakreditasi. Bagi sekolah yang tidak terakreditasi pelaksanaannya menginduk pada satuan pendidikan pelaksana TKA. Sekolah pelaksana TKA harus mempunyai sarana prasarana yang cukup seperti ketersediaan komputer, listrik, dan jaringan internet serta Sumber Daya Manusia (SDM) yang kompeten yang bertugas sebagai proktor dan teknisi. TKA akan diikuti oleh murid baik dari jalur formal, nonformal, dan informal. Peserta TKA pada jalur formal dan nonformal dikuti oleh peserta yaitu murid kelas 6 SD/MI/sederajat; murid kelas 9 SMP/MTs/sederajat; dan murid kelas 12 SMA/MA/sederajat. Untuk peserta TKA dari jalur informal berasal dari murid sekolah rumah.
Pada jenjang SD/MI/Program Paket A/sederajat dan SMP/MTs/Program Paket B/sederajat pelaksanaan TKA hanya akan menguji mata pelajaran bahasa Indonesia, dan matematika. Adapun untuk jenjang SMA/MA/Program Paket C/sederajat dan SMK/MAK ada empat mata pelajaran yang diuji yaitu bahasa Indonesia, matematika, bahasa Inggris, dan mata pelajaran pilihan. Hasil TKA akan dijadikan salah satu syarat dalam seleksi penerimaan murid baru untuk jalur prestasi pada jenjang diatasnya. Selain itu, TKA juga digunakan untuk penyetaraan hasil pendidikan nonformal dan informal dengan hasil pendidikan formal. Jadwal pelaksanaan TKA diawali untuk jenjang SMA/MA/Program paket C/sederajat dan SMK/MAK yang direncanakan dilaksanakan pada minggu pertama dan kedua, 1-9 November 2025. (IM)